1. Pengertian Narkoba
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi
penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
2. Jenis Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang
termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing,
jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan
damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di
atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan
sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi
sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina
atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan
pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik
jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan
sebagainya.
3. Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan
, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan
remaja maupun
dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan
SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan
keluarga.
4. Efek-Efek yang Terjadi Pada Narkoba
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan
melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata
contohnya kokain & LSD
- Stimulan,
efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan
cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu
- Depresan,
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa
membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
- Adiktif,
Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin
lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung
bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai
bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja
juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika
dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam
untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa
negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti
rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut
bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
- Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen
aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada
sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara
lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan
penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk,
dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita
insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon
coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini
biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek
stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari
Narkotika,
Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(
Narkotika,
Psikotropika, dan
Zat Aditif).
Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti
Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa
melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat
berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang
menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
Bahaya Narkoba
40 orang mati sia sia setiap hari Narkoba mematikan adalah fakta.
Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas
Indonesia (UI) tahun 2008 didapatkan bahwa setiap harinya 40 orang
penyalah guna narkotika meninggal dunia. Mereka meninggal sia sia diusia
muda diantara 1.99 % atau sekitar 2.500.000 orang penyalah guna dari
populasi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pengalaman selama hampir 3
tahun menangani korban.
Ayo Hindari Narkoba
1. Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain,
kecuali perintah dokter/alasan medis.
2. Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan)
lebih banyak dari pada emosi.
3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai
tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain,
ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan
keluarga.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam.
Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama,
beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif,
bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8. Berusahalah "saling mendengar", saling mengingatkan dan saling
memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan,
paling menenangkan sehingga membuat "betah" tinggal bersama
"sahabat".
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba,
apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat,
merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Lebih baik mencegah putra-putri kita terkena pengaruh
Narkoba daripada kita harus mengobatinya. Karena untuk proses pengobatan dan
penyembuhan tidaklah mudah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.